fiqih tentang fhardu a'in dan fhardu kifayah


mereruskan pembahasan saya tetang fiqih di artkel saya sebelumnya tentang pemeparan fiqih apa aja syariat yang ada di dalam fiqih,kembali ke fiqih islam dan sekarang kita akan membahas apa itu yang di sebut dengan
 fhardu a'in : 
 shalat 5waktu,puasa,haji jika mampu,zakat jika mampu,adalah ibadah-ibadah yangada dalam fhardu a;in,yaitu apa bila kita adalah sorang islam/ mu'kallhaf  kita di tuntut atau di wajibkan oleh allah swt dan tidak patut hindari, di  tinggalakan, tidak ada pengecualian untuk ini karna kalo' kita bhas lebih dalam lagi tantang ini bisa di bilang ini ada akar utama menjadi seorang muslim tanpa kita melaksanakan ini sia-sia kita menjadi seorang muslim,  contoh ibadah-ibadah tersebut adalah cara kita mendekatkan diri kepada allah swt tempat kita  , hubungan kita secara pribadi kepada Allah,disitu kita bisa merasakan kehadiran-Nya,menyembah-Nya dan mendapat jawaban dalam doa-doa yang kita panjatkan.
sedangakan ,
fhardu kifayah":
  menyolatka mayit,membangaun masjid ,membangun rumah sakit,bahkan menjadi seorang president, bergotong royong seperti  chiri khas budaya orang indonesia yang sekarang sudah mulai luntur meski masih ada di beberapa daerah dan biasanya di desa-desa kecil yang ada di indonesia adalah contoh-contohfhardu kifayah yang di syariatkan allah swt untuk kita laksanakan bedanya di sini adalah fhardu kifayah perbutan yang syariatkan kepda kelompok atau kolektif  artinya adalah sudah cukuplah sebagian dari mereka yang melaksanakan itu sudah mewakili dari banyak orang lainnya  dan mereka yang tidak melaksanakan tidak berdosa, dan bila tidak seorang pun yang melaksanakan maka dosa tersebut akan terbagi rata bagi orang -orag lainya 

dlam fiqih kita juga mengenal yang namanya 
rukun : 
 dalam rukun erat hubungannya dengan yang di laksanakan dalam fhardu a'in ,karna rukun adalah sayarat wajib untuk melakukan fhardu ai'n itu sendiri contoh -contohnya  ada banyak seperti membaca surat alfhatiha  ,sujud , dan ini ada didalam rukun shalat ,sedangakan shalat adalah pondasi penting dalam menjalani kehidupan menjadi umat islam ikuti artikrl saya terus dan saya akan membahas tentang apa saja yang ada di dsala rukun.

selanjutnya adalah 
syarat :
sedangkan syarat adalah tidak akan afdol atau sah apa yang kita laksanakan  sayarat itu seperti apa bila kita ingin bersih biyasanya kita mandi, kalo ingin wangi tentu pake minyak wangi ,sperti contoh realnya adalah saat kita hendak melakakan shalat kita di wajibkan berwhudu,kapan itu masuknya saat-saat shalat,kemana kita harusnya kita menghadap,dalam islam tentu kita haru s menghadap ke kiblat,semua hal tersebut bisa di bilang adalah sebuah pendahuluan,/ke utamaan untuk  melakuakan yang fhardu a'in,.

mahbud : 
 mahbud sendiri adalah sangat elok apabila kita melaksakannya memang tidak di wajibkan/di tegaskan   melakukan mahbud sperti memodifikasi atau memper cantik sesuatu,akan lebih sempurna ibadah kita apa melakukan hal tersebut,dalam hal ini kita akan mendpat dosa apabiala melakukannya atau pun tidak sama sekali ,da apabila kita melakukanya tentu kita akan dapat bonus pahala dengan apa yang kita laksanakan ter tersebut , contoh mahbud adalah puasa enam hari itu baik, tapi tidak di wajibkan tapi di anjurkan ingin melaksanakannya ,shalat tahhajud,shalat yang sngat di anjurkan apabiala kit ingin lebih mendekatkan diri kepada allah swt,shalata tahajud sendiri biasanya sngat sulit kita lakukan ,ada abnyak tantangan untuk kita melaksanannya,ada godaan yang berat,rasa malas,apa bila kita belom atau masih jarang melaksanakannya .
mubah;
 adalah sebuah perbutan yang tidak pernah di anjurkan untuk melakukan atau pun mennggalkan ,semua itu hukumnya saja tidak ada dosa atau pun pahala yang kita dapatkn mau melakukannya atau tidak,memberi sebuah keleluasaan seperti contoh sesudah kita shalat apa kiata mau melekukan sebuah kegiatan di luar konteks ibadah atau tidak itu terserah kita  


Sebagaimana firman Allah :
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu ( QS Al Baqarah : 231 ) 

haram ; 
yang ini wajib kita ingat-ingat jngan pernah mengabaikan nya disini kita diperintahkan secara begitu tegas ,kita di tuntut untuk meninggalakan sesuatu yang disebut ham ini   bedanya haram dengan fhardu a'in ,fhardu kifayah ,mahbud dan yang saya sebut sebelumnya di atas adalah kebalikan dari hal tersebut yaitu disini apa biala kita melakuakan hal yang hal haram akan mendapat dosa sedangkan apabila kita meninggalkannya akan mendapat pahala,banyak sekali contoh nya saya akan beri sedikit contohnya memakan bangkai,alkohol,narkoba membunuh,disinilah indahnya agama islam bukankah hal hal tersebut sesuatu yang buruk bila dilihat secara awam,secara ilmiah atau pun medis bisa di cari artiakael-artiakel di google lainya

makruh ;makruh sendri terdiri dari dua macam yaitu;
  makruh athrim 
 makruh tanzih
 # makruh tahrim>
;sebaiknya ditinggakan karena wujud ketaan kita kepada allah swt kita kan mendapatkan pahala , apabiala kita melakukannya kita kan mendapatkan hukuman tapi tidak seberat pabila kiata melakukan apa yang haram ,menurut sara' dan di sebutkan secara tegas tapi dalam hal ini di atur tidak setegas haram  ,

makruh tanzih; makruh
 ini di atur tidak secara tegas seperi makruh tahrim, kita di tuntut untuk meninggalkannya menurut syara"dan mendapat pahala akan hal tersebut ,dan dapat hukuman apabbila  melakukannya, contohnya apa bila ada seseorang yang sedang melakukan ibadah haji tidak di anjurkan berpuasa makruh tanzih hukumnya apa bila kita melakukannya,.

Ada'(atau membayar tunai)

SHAlatlah pada waktu nya shalat, berpuasa ramadhan tentunya di bulan ramadhan, itu makna dari ada' melakuakan peribadahan sesuai dengan waktunya dan itu di tentukan oleh syara'.

Qadla ; (MEMBAYAR HUTANG)

 mengganti atau membayar ibadah yang seharusnya di lakukan dalam waktu yang telah di tentukan seprti kita melakukan puasa di bulan bulan lain karna kita tidak penuh berpuasa di bulan ramadhan itu lunas deh hutang berpuasa kita!qadla sangat wajib  di laksanakan menurut hukum syara',meskipun kita sudah uzdur atau pun blom uzdur di waktu kita melewatnya,  yang membedakan di sini adalah apabila kita suadah uzdur di waktu kita melewatkannya kita tidak  mendapat dossa apa biala kita belom uzdur kit akan mendapat dosa,.

Iqadah (mengulang)

 yang dimaksut dengan iqadah adalah melakukan pengulangan  ibadah karna diharapkan menddpatkn pahala tambahan dari allah swt, contohnya adalah misalnya kita sudah melakukan ibadah shalat zhuhur sendri di rumah dan kita melihat ibadah shalat jamaah shalat zhuhur di mushala atau masjid kita ikut serta dalam ibadah tersebut dan pengharapan mendapat  pahala tambahan dari allah swt amiinn,,,trus ikuti artikel ini





 

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "fiqih tentang fhardu a'in dan fhardu kifayah"