MENGENAL HUKUM ISLAM
sekarang saya akan membahas tentang hukum- hukum islam
FIQIH ISLAM yang berupa himpunan hukum-hukum syari'at yang di perintahkan allah kepada hamba-hambanya supaya di laksanakan,Hukum- hukum ini seluruhnya berpangkal pada emat sumber sebagai berikut yakni;
1.alqur'anul karim
2.As sunnah asy syafirah
3.ijma'4.qiyas
yang pertama tentu kita bicarakan tentang
A. alqur'an,/ALQUR'ANUL KARIM
yang menjadi sumber utama tau kalo' kita perumpamamakan sebuah film alqur'an adlah pemeran utamanya ,yang menjadi kunci dalam smua aspek ajaran agama islam,
ALqur;'an ialah firman allah taala yang telsh di turunkan kepada junjungan kita nabi muhamad saw, untuk megeluarkan umat manusia dari kegelapan kepada cahaya yang terang benderang, seperti yang sudah saya bahas di artikel saya sebelumnya,yaitu firman yang termaktub dalam mushaf ( bahwa setiap wahyu Allah yang lafaz dan maknanya berasal dari-Nya itu termaktub dalam Mushaf ) alqur'an adlah rujukan bagi hukum-hukum fiqih islam ,jadi apabila timbul suatu masalah ,terlebih dahulu merujuk kepada kitab allah taala ini,jika kita peroleh hukumnya disana ,maka kita ambil dan tidak mperlu kita merujuk kepada yang lain .
misalnya kita bertanya tentang hukum minuman keras atau khmar ,berjudi, memuja batu , danmengundi nasib kita merujuk pada kitab allah azza wa jalla seperti salah satu contoh contoh yang berikut ini
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
dan juka bertanya tentang hukum jual beli dan riba maka kita bisa merujuk mpada pada kitab allah azza wajalla yang ini
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al Baqarah: 275).
Firman Allah SWT
:يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا
مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}
“Hai
orang-orang yg beriman, bertaqwalah kpd Allah & tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yg beriman. * Maka jika
kamu tdk mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa
Allah & Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tdk menganiaya &
tdk (pula) dianiaya.”
(Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 278-279).
HAL JUGA YANG SANGT PENTING BUWAT PARA PEREMPUAN tenteng hijab yang kita bisa lihat pada firman allah this,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
وَمَا كَانَ لمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إذاَ قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ
أمْرًا أنْ يَكُونَ لهُمُ الخِيَرَةُ مِنْ أمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ
وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat,
dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
ya demikan lah Alqur'annul karim merupakan sumber utama dari hukum-hukum islslam ,namun demikian Alqur'annul karim dengan ayat- ayatnya tidak menjelaskan dengan serinci -rincinya ,menjelaskan hukum-hukumnya dengan memberinnash,atas masing-masing ,hanya aqidah sajalah yang oleh alqur'an di nyatakan secara rinci ,misalnya soal ibadah hanya dijelaskan tentang garis -garis umum kehidupan kaum muslimin sedangkan rincinya di jelaskan oleh sunnah nabi untuk menjellaskan nya CONTOH alqur'an menyuruh shalat ,namun tidak menjelaskan cara-cara maupun bilangan- bilangan raka'atnya ,begitupun dengan zakat alqur'an tidak menjelaskan ukuran ,nishab ,dan harta apa saja yang wajib di zakati ,alqur'an menyuruh menunaikan akad-akad tetepi tidak menerangkan mana akad-akad yang sah ,dan juga masih banyak lain.oleh sebab itu alqur'an erat kaitanya dengan sunnah nabi yang mejelaskan garis- garis umumtersebut ,dan menerangkan masalah global yang ada dalam alqur'an.
Postingan terkait:
Belum ada tanggapan untuk "hukum - hukum islam"
Posting Komentar